Sedang membaca:

Apa yang terjadi pada rumah Anda saat orang tersayang meninggal tanpa Wasiat?

Apa yang terjadi pada rumah Anda saat orang tersayang meninggal tanpa Wasiat?

  • 25 April 2018
  • Sim Mong Teck & Partners

Persiapkan bagaimana Anda ingin properti Anda dibagikan setelah meninggal agar orang-orang tersayang Anda tetap berkecukupan.

Saat seseorang meninggal tanpa Wasiat, estatnya akan dikelola berdasarkan peraturan pembagian di bawah Intestate Succession Act (Bab 146) (“Undang-Undang”), yang dapat menyebabkan konsekuensi tak diinginkan.

Jadi, penting untuk mempertimbangkan penulisan Wasiat selagi bisa, sebelum terlambat. Misalnya, seseorang terdampak oleh halangan hukum atau ketidakmampuan apa pun yang bisa mengganggu kemampuannya menulis Wasiat, atau karena alasan yang jelas, yaitu meninggal.

Dalam artikel ini, kita akan melihat ketentuan dalam Undang-Undang ini. Bagian 7 adalah ketentuan utama dalam Undang-Undang ini, yang menjelaskan hak penerima saat seseorang meninggal tanpa Wasiat di Singapura. Undang-Undang ini tidak berlaku untuk estat umat Muslim. Estat umat Muslim diatur oleh Administration of Muslim Law Act (Bab 3).

Peraturan pembagian di bawah Bagian 7

(a) Aturan 1

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki pasangan yang masih hidup, tanpa anak dan tanpa orang tua, pasangannya akan berhak atas seluruh estat dari orang tersebut.

(b) Aturan 2

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki pasangan dan anak yang masih hidup, pasangannya akan berhak atas setengah estat dan anaknya akan berhak atas setengah estat sisanya. Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki lebih dari satu anak, anak-anaknya akan berhak atas setengah estat dengan bagian sama besar.

(c) Aturan 3

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki anak-anak yang masih hidup tanpa pasangan atau orang tua yang masih hidup, anak-anaknya akan berhak atas seluruh estat dengan bagian sama besar. Jika salah satu anak telah meninggal, keturunan dari anak tersebut akan berhak atas bagian estatnya.

(d) Aturan 4

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki pasangan dan orang tua yang masih hidup, tetapi tidak memiliki anak, pasangannya akan berhak atas setengah estat dan orang tuanya akan berhak atas setengah estat sisanya (setiap orang tua akan berhak atas setengah estat dengan bagian sama besar).

(e) Aturan 5

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat tidak memiliki pasangan dan anak, tetapi memiliki orang tua yang masih hidup, orang tuanya akan berhak atas seluruh estat (setiap orang tua akan berhak atas setengah estat).

(f) Aturan 6

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki saudara-saudara kandung yang masih hidup, tidak memiliki pasangan, anak, maupun orang tua, saudara-saudara kandungnya akan berhak atas seluruh estat dengan bagian sama besar. Jika salah satu saudara kandungnya telah meninggal, anak-anak dari saudara kandung tersebut akan berhak atas bagian estatnya.

(g) Aturan 7

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat memiliki kakek-nenek, tidak memiliki pasangan, anak, orang tua, maupun saudara kandung yang masih hidup, kakek-neneknya akan berhak atas seluruh estat (mereka akan berhak atas setengah estat masing-masing).

(h) Aturan 8

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat hanya memiliki paman dan bibi, tidak memiliki pasangan, anak, orang tua, saudara kandung, maupun kakek-nenek yang masih hidup, paman dan bibinya akan berhak atas seluruh estat dengan bagian sama besar.

(i) Aturan 9

Jika orang yang meninggal tanpa Wasiat tidak memiliki siapa-siapa, pemerintah akan berhak atas seluruh estatnya.

Anak-anak

Di bawah Undang-Undang ini, anak merujuk pada anak sah atau anak yang diadopsi secara sah di bawah hukum Singapura, Malaysia, atau Brunei Darussalam. Anak yang berada dalam kandungan ibu pada saat seseorang tanpa Wasiat meninggal, yang kemudian lahir, akan mendapat perlakuan yang setara di bawah bagian 6(a) dalam Undang-Undang ini.

Anak yang tidak sah tidak akan dipertimbangkan untuk pembagian aset di bawah Undang-Undang ini.

Dalam kasus Low Guang Hong David & others v Suryono Wino Goei (2012) SGHC 93, Pengadilan menyatakan bahwa “anak”, sesuai yang didefinisikan di bagian 3 dalam Undang-Undang ini, tidak termasuk anak tiri. Dengan demikian, anak tiri juga tidak termasuk dalam Undang-Undang ini.

Pasangan

Jika seseorang meninggal dan memiliki lebih dari satu istri, setiap istri akan berhak atas bagian sama besar dari estat yang menjadi hak istri berdasarkan Undang-Undang ini.

Yang tidak dijelaskan dalam Undang-Undang

Kami sudah menuliskan beberapa isu penting yang tidak diatur dalam Undang-Undang ini:

(a) Undang-Undang ini tidak mengatur penunjukan trustee dari orang yang meninggal tanpa Wasiat. Dalam permohonan Surat Kuasa Administrasi untuk estat orang yang meninggal tanpa Wasiat, penunjukan administrator harus disetujui oleh pengadilan terkait hak-hak semua pihak yang tertarik dengan estat orang tersebut atau hasilnya sesuai dengan Probate and Administration Act (Bab 251). Sementara itu, seseorang bebas membuat ketentuan dalam Wasiatnya tentang pelaksana dan trustee yang dipilih.

(b) Berdasarkan peraturan pembagian, mungkin ada konsekuensi yang tak diinginkan, misalnya saat suami-istri sedang dalam proses perceraian atau perpisahan. Jika salah satu pihak meninggal sebelum proses perceraian atau perpisahan selesai, pasangan yang hidup masih akan berhak sebagai penerima estat dari pasangan yang meninggal di bawah Undang-Undang ini, terlepas dari proses perceraian yang sedang berlangsung (kecuali dikecualikan oleh hukum).

Sementara itu, selama konsultasi dengan calon klien vide Perencanaan Warisan Keluarga kami, yang akan mencakup penulisan Wasiat, kami akan memberikan daftar kuesioner pada mereka, yang akan membahas apakah pihak-pihak yang terlibat sedang dalam proses perceraian. Jika demikian, salah satu isu yang harus dibahas oleh pihak-pihak tersebut adalah apakah perlu membatalkan joint tenancy untuk properti tidak bergerak mereka (jika ada), yang dalam banyak kasus dimiliki oleh suami-istri sebagai joint tenant.

(c) Sering kali, orang yang meninggal tanpa Wasiat atau sebagian besar dari mereka, meninggal dengan meninggalkan properti dan aset di Singapura atau negara lainnya. Orang yang bertugas mengajukan Surat Kuasa Administrasi untuk estat orang yang meninggal tanpa Wasiat ke pengadilan, biasanya kesulitan menyusun daftar aset dari orang tersebut. Misalnya, menulis ke bank, institusi keuangan, perusahaan asuransi, dan sebagainya. Jadi, properti dan aset dari pihak-pihak yang terlibat akan dibahas dengan baik dalam konsultasi dengan calon klien vide Perencanaan Warisan Keluarga kami.

Ada banyak isu terkait lainnya yang juga tidak diatur di bawah Undang-Undang ini. Kami akan membahas isu lain ini dengan calon klien selama konsultasi dengan mereka vide Perencanaan Warisan Keluarga kami.

Kesimpulan

Peraturan pembagian di bawah Intestate Succession Act bersifat tetap. Aturan-aturan ini tidak mewakili keinginan banyak orang setelah meninggal. Dengan demikian, melalui penulisan Wasiat, seseorang bebas mengalokasikan atau membagikan properti dan asetnya sesuai dengan keinginan. Misalnya, mewariskan atau memberikan ke orang-orang tertentu (seperti anak tidak sah atau anak tiri yang akan dikecualikan di bawah Undang-Undang ini) atau organisasi amal yang tidak ada dalam aturan daftar pembagian. Seseorang juga bebas menunjuk pelaksana dan trustee yang diinginkan untuk mengelola dan/atau membagikan properti dan asetnya sesuai dengan keinginannya di bawah Wasiat.

Ketentuan dalam Wasiat juga dapat mencegah perselisihan mendatang yang mungkin timbul secara tidak sengaja antara anggota keluarga dan orang-orang tersayang setelah seseorang meninggal, yang dapat berakhir di pengadilan.

Tidak ada kata terlalu dini untuk mulai merencanakan bagi orang-orang tersayang Anda. Mulailah sekarang, selagi ada waktu, untuk memastikan orang-orang tersayang Anda akan berkecukupan.

Penafian

Informasi yang tertera di sini hanya merupakan informasi umum. Informasi ini tidak mempertimbangkan tujuan investasi tertentu, kondisi keuangan, atau kebutuhan khusus dari seseorang, serta bukan merupakan penawaran atau ajakan dari OCBC Bank untuk memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada siapa pun atau untuk melakukan transaksi.

Semua pernyataan atau jaminan terkait informasi apa pun yang diberikan di sini tidak diberikan oleh OCBC Bank. Semua informasi yang diberikan dapat berubah tanpa pemberitahuan. OCBC Bank tidak bertanggung jawab atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul, secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau akibat siapa pun yang mengambil tindakan berdasarkan informasi yang diberikan di sini. Referensi apa pun kepada entitas, otoritas, area, angka, properti, atau kelas aset tertentu dengan cara apa pun, hanya digunakan untuk tujuan ilustrasi dan bukan merupakan rekomendasi.